ETIKA PROFESI BISNIS PADA BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam
kehidupan sosial bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup di perlukan
suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem
pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan
sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Hal itulah yang
mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat, etika juga berlaku dalam
sebuah profesi. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan
seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat
atau terhadap konsumen. Contoh-contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidikan dan profesi
IT. Jika kita ambil contoh pada profesi IT bisa dianggap sebagai 2 mata
pisau yang tajam karena dapat memberi dampak postif dan negarif pada
masyarakat seperti seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank,
melakukan penipuan dengan content-content tertentu, dan penipuan-penipuan yang
lainnya dibidang bisnis.
Profesi
dibidang bisnis luasnya informasi saat ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha
dapat tersebar dengan cepat dan luas. Untuk dapat menjamin profesional dalam
bisnis, maka sebuah usaha bisnis hanya dapat lestari dan berkembang baik dalam
jangka panjang apabila usaha itu berdasarkan saling kepercayaan, dan
memperhatikan kepentingan semua pihak yang secara langsung atau tidak langsung
dipengaruhi oleh adanya usaha bisnis termasuk bisnis di bidang teknologi
informasi. Di dalam profesi bisnis pada
bidang IT sering sekali terjadi Kasus Penipuan Bisnis
Online, Seperti seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus
penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan
online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan
dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya
penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga
dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro
Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11
Oktober 2012.
Boy
mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah
alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui
online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di
luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy,
Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website
www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR
menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalam website
itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi
jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan
kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui
kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia.
Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembayaran di Citibank Amerika, tapi
pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang
digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. "Jadi korban JJ
merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil
penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP
orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima
handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening
salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka
dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang
Informasi Transaksi Elektronik. Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain itu, Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010
tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal
378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum yang berlaku dan sudah
berstatus tahanan Negara Republik Indonesia.
Pada
kasus yang terjadi diatas dapat dianalisa yaitu salah satu jenis kejahatan
e-commerce adalah penipuan online. Penipuan online, sebuah tindakan yang
dilakukan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan
informasi palsu demi keuntungan pribadi . Pada kasus diatas tersebut bahwa
pelaku telah menjadi tahanan NKRI dan terkena pasal berlapis, yaitu :
Pasal 378 atau Pasal 45 ayat
2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik, yang
berbunyi :
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
2. Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Polri juga menerapkan Pasal 3
Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga
dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4
ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. Perbandingan kasus antara realita
dengan UU ITE No 11 tahun 2008 tidak di ketahui kesesuaiannya dikarenakan
kurangnya penjelasan dan informasi yang ada.
Link :
Komentar
Posting Komentar